seputar – Jakarta | Mabes Polri bakal mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sejauh ini, sudah ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bharada (Richard Eliezer (E) dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan perkembangan kasus penembakan Brigadir J tersebut, hari ini, Selasa (9/8/2022).
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Senin 8 Agustus 2022.
Kendati Agus enggan mengomentari lebih lanjut terkait siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya memastikan kasus tersebut akan dituntaskan.
“Insya Allah tuntas,” ujarnya.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pun dilakukan penahanan di Mako Brimob. Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penindakan kasus penembakan tersebut. Namun, statusnya belum menjadi tersangka.
Sementara menyusul Bharada E, Ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal juga ditetapkan tersangka, namun dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.(okezone)