seputar – Aceh Tamiang | Wanita di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial RD yang menjadi korban malapraktik di RSUD Aceh Tamiang melaporkan dokter yang menanganinya ke polisi. Dia meminta polisi segera memproses laporan tersebut.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, laporan itu dibuat korban ke Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban saat membuat laporan pada 2 Oktober lalu.
“Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP,” kata Qodrat kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya. Qodrat meminta Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tidak hanya dokter yang bersangkutan, pihak RSUD Aceh Tamiang juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh RD. Apabila pihak rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan dari pasien, maka sepatutnya rumah sakit juga harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian pasien yang disebabkan oleh kelalaian pelayanan,” jelasnya.
Qodrat menjelaskan, Direktur RSUD Aceh Tamiang telah mengunjungi rumah korban pada 19 September lalu setelah mendapat laporan dari pihak keluarga RD. Direktur disebut membenarkan adanya tampon atau kain kasa yang dimasukkan saat tindakan operasi.
“Namun menurutnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit, tampon harus sudah dikeluarkan dalam jangka waktu 1×24 jam,” ujar Qodrat.
Sebelumnya, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang berinisial EA diduga melakukan malapraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca operasi usai lahiran ditemukan kain kasa di kemaluan perempuan itu sebesar kepalan tangan.
“Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-bulan. Akibatnya korban mengalami gejala tidak wajar dan nyeri hebat,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Rabu (15/11). (detik)