PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, Desember 8, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp17,8 M

Rabu, 25 Oktober 2023
Johnny G Plate Diadili

Johnny G Plate (berkemeja biru) (Ari Saputra/detikcom)

seputar-Jakarta | Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Selain Plate, sidang tuntutan ini juga digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

BacaJuga

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Polsek Perdagangan Ringkus 4 Orang Sindikat Pengedar Sabu

DPO ASN di Dinas PMD Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun

Polres Tapteng Ringkus Pria Cabuli-Sodomi Puluhan Bocah

Hukuman Lukas Enembe Diperberat, Vonis Angin Prayitno Disunat

Hanyut di Sungai Deli, Mantan Polisi Ternyata Korban Pembunuhan

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa. (detikcom)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini
inalum
Pemkab Samosir
iklan samosir
Hut Seputar 3 Samosir

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinar Candy.

Video Panas 59 Menit Dinar Candy dan Ko Apex Tersebar

Rabu, 8 November 2023
Jenny Hartanto, National Network Head OCBC Indonesia (kanan) didampingi Meri Suriani, Region Head OCBC Indonesia memperlihatkan logo baru OCBC Indonesia kepada awak media di Medan, Senin (27/11/2023).(seputarsumut/Asiong)

Bank OCBC NISP Berubah Merek Jadi ‘OCBC’: Perkuat Komitmen jadi Mitra Perbankan Tepercaya dengan Nilai Lokal dan Kapabilitas Global

Senin, 27 November 2023
Bupati Samosir Vandiko Gultom memaparkan pelaksanaan event Aquabike Jetski World Champion saat temu pers di Waterfront City (Foto: Hotdon Naibaho)

Aquabike Jetski World Championship Diikuti 22 Negara

Selasa, 21 November 2023
Kanwil I KPPU

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor

Rabu, 6 Desember 2023
RSUD Pirngadi

Optimalkan Program MMTB, RSUD Pirngadi Susun Strategi

Jumat, 8 Desember 2023
Asren Nasution

Disdik Provsu Raih Perhargaan di Vakosifest X PKM 2023

Jumat, 8 Desember 2023
Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej.

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Jumat, 8 Desember 2023
Aktor senior Yayu Unru meninggal dunia pada hari ini, Jumat (8/12), di usia 61 tahun.

Kabar Duka: Aktor Senior Yayu Unru Meninggal Dunia

Jumat, 8 Desember 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Rilis
  • Sumut

BERITA TERBARU

RSUD Pirngadi

Optimalkan Program MMTB, RSUD Pirngadi Susun Strategi

Jumat, 8 Desember 2023
Asren Nasution

Disdik Provsu Raih Perhargaan di Vakosifest X PKM 2023

Jumat, 8 Desember 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini