seputar-Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mencatat hingga Oktober 2023 sebanyak 83 terdakwa kasus narkotika dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus narkotika menjadi atensi dalam proses hukum dijalani oleh pihak kejaksaan ini. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Ia menjelaskan bahwa dari 83 perkara ini, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi atau banding.
Yos mengungkapkan bahwa dari 83 perkara ini, yang dituntut mati. Ada yang diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, dengan berbagai putusan, yakni seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” ucap Yos, Senin (6/11/2023).
Untuk diketahui, 83 terdakwa narkotika dituntut mati, dengan perincian Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deli Serdang 6 terdakwa, Kejari Batu Bara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa, dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.
Yos menjelaskan walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan, sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan, yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika,” jelas Yos.
Yos menambahkan bahwa hukuman mati ini, bagi pengedar atau bandar narkoba sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara.
“Kita di mana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu. (vivamedan)