PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, September 29, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Penjara

Sabtu, 5 Agustus 2023
Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte.

seputar – Jakarta | Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dri penjara usai menjalani program bebas bersyarat. Program itu diikuti Napoleon sejak April 2023.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini terjerat dalam dua kasus hingga harus mendekam di penjara. Di kasus pertama dia terlibat dalam perbuatan suap red notice pada tahun 2020.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Dia lalu divonis empat tahun penjara terkait kasus tersebut. Di dalam penjara, Napoleon kembali berulah. Napoleon melakukan penganiayaan dengan melumuri muka Muhammad Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri.

Napoleon lalu kembali disidangkan atas perbuatannya tersebut. Dia lalu divonis 5,5 bulan penjara.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kasus ini terbongkar pada tahun 2020. Djoko Tjandra yang berstatus buron diketahui bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP hingga mendaftar Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BacaJuga

Polres Pakpak Bharat Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu dari Aceh

Satgas Antimafia Bola Ungkap Cara Wasit Atur Pertandingan Menangkan Klub

PPK dan Direksi Lapangan Stadion Tribun A Madina Divonis 2 Tahun

Kakek 72 Tahun Bunuh Wanita di Medan Divonis 13 Tahun

Polisi Bekuk 2 Penyelundup Sabu di Bandara Kualanamu

Remaja 16 Tahun Ini Polisikan Hotman Paris

Keleluasaan dari Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk masuk ke Indonesia itu rupanya diwarnai campur tangan para penegak hukum. Djoko Tjandra menyuap aparat agar namanya hilang di red notice.

Nah, Irjen Napoleon menjadi salah satu pihak yang disuap oleh Djoko Tjandra. Saat itu Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Napoleon lalu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Napoleon diyakini menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice atau daftar pencarian orang di Imigrasi.

Hakim menilai red notice Djoko Tjandra masih dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Karena, Djoko Tjandara masih buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali. Bantuan Napoleon itulah yang membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah RI, dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia lalu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Penganiayaan ke M Kace

Tidak cukup dengan kasus suap, Napoleon juga tersandung kasus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021 di Rutan Mabes Polri.

Saat itu Napoleon diduga memukul hingga melumuri muka tahanan M Kace dengan tinja. Napoleon diduga dibantu tiga tahanan lain dalam melakukan aksinya tersebut pada 26 Agustus dni hari. Salah satu tahanan yang diduga membantu Napoleon adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.

Napoleon lalu kembali masuk ke ruang persidangan. Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Napoleon berdalih tindakannya itu dalam rangka membela agama.

“Dalam peristiwa selanjutnya, terdakwa melakukan satu hal yang dimaksud untuk pembelaan agama, nah pertanyaan seriusnya, Negara Republik Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, Pasal 29 ayat 1, negara menjamin warga negaranya menjalankan keyakinannya, dan Ketuhanan yang Maha Esa yang dimaksud adalah Allah,” kata pengacara Napoleon, Eggi Sudjana, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bebas Sejak April 2023

Kini, kabar terbaru datang dari Napoleon. Dia dinyatakan telah bebas dari penjara.

“(Irjen Napoleon) sudah bebas,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Napoleon mengikuti program itu sejak April lalu.

“Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023,” ucap Rika. (detik)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Foto: Sofyan Tan di hadapan mahasiswa Politeknik Ganesha melakukan sosialisasi empat pilar, Senin (19/09/2022).(Istimewa)

Sofyan Tan Minta Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Implementasikan Dua Permintaan

Senin, 19 September 2022
Hari Jantung Sedunia

Kadinkes Sumut: Penyakit Jantung Pembunuh No 1 di Dunia

Kamis, 28 September 2023
Groundbreaking Underpass HM Yamin

Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Pertama di Medan Pakai APBD

Kamis, 28 September 2023
Asian Games 2023

Timnas Indonesia Gagal ke Perempat Final Asian Games

Kamis, 28 September 2023
Pengungsi

Jumlah Pengungsi Akibat Bau Gas di Aceh Timur Bertambah Jadi 678 Orang

Kamis, 28 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Hari Jantung Sedunia

Kadinkes Sumut: Penyakit Jantung Pembunuh No 1 di Dunia

Kamis, 28 September 2023
Groundbreaking Underpass HM Yamin

Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Pertama di Medan Pakai APBD

Kamis, 28 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini