PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Rabu, September 27, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Hubungan Intim Ditolak, Pria Tebas Parang ke Pasangan Nyerah ke Polisi

Sabtu, 12 Agustus 2023
Polres Tebing Tinggi.

Polres Tebing Tinggi.

seputar – Tebing Tinggi | Gara-gara menolak melakukan hubungan intim, seorang wanita di Tebing Tinggi mengalami penganiayaan dari pasang kumpul kebonya. Pelaku berinisial AN alias Amin (54) kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (11/8/23), mengamini adanya peristiwa tersebut serta penyerahan diri Amin.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

“Benar, Amin pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korbanya seorang pengurus rumah tangga, inisial SP (40) warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi telah menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi didampingi anaknya, Kamis 10 Agustus 2023 semalam, usai melakukan pembacokan,” kata Agus.

Agus menjelaskan, kejadian berawal ketika Amin mendatangi kekasih gelapnya itu di kediamannya di kawasan Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (10/8/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Korban dan pelapor sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan,” ujar Agus.

BacaJuga

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Tersangka dengan RJ

Polres Sergai Tangkap 24 Pelaku Narkoba

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan

Sidang Kasus Korupsi BTS: Saksi Mahkota Akui Beri Rp27 M ke Dito Ariotedjo

Malam itu, Amin mengajak pacarnya itu untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri. Namun, wanita tersebut ternyata tidak bersedia hingga akhirnya terjadi cekcok antara keduanya.

Diduga emosi karena birahinya tak tersalurkan, Amin kemudian mengambil sebilah parang yang sebelumnya memang dibawanya.

“Pengakuan terlapor, parang tersebut untuk menakut-nakuti korban. Namun terlapor langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah wajah korban sebanyak satu kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban,” sambung AKP Agus.

Tak lama setelah melukai kekasihnya itu, tiba-tiba adik wanita tesebut datang melihat kakaknya. Melihat kedatangan adik kekasihnya itu, Amin kemudian hendak mendatanginya.

“Kesempatan itu digunakan korban untuk masuk ke rumah,” jelas Agus.

Karena SP sudah masuk ke dalam rumah, Amin akhirnya pergi dari tempat itu. Selanjutnya, SP membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini korban menjalani pengobatan dan dirawat RS Bhayangkara, terhadap pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutup AKP Agus. (mistar)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Unika St Thomas

Unika St Thomas Buka Prodi di Samosir, September 2023 Perkuliahan Dimulai

Rabu, 30 Agustus 2023
Kantor Pos Cabang Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Rabu, 27 September 2023
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2023
Sekda Padang Sidimpuan, Letnan Dalimunthe.

Sekda Letnan Dalimunthe Ditunjuk jadi adi Pj Walkot Padang Sidimpuan

Rabu, 27 September 2023
Kejati Sumut, Selasa (26/9/2023) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Tersangka dengan RJ

Rabu, 27 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Kantor Pos Cabang Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Rabu, 27 September 2023
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini