seputar-Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mencatat sejak Januari hingga Juli 2023 sudah 50 terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Seluruhnya merupakan terdakwa kasus narkotika.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan. Ia mengatakan untuk bulan Januari 2023, terdapat 10 terdakwa dituntut hukuman mati.
Kemudian di bulan Februari 2023, ada 6 terdakwa, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan.
“Untuk bulan Maret 2023, ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan,” jelas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.
Yos juga mengatakan untuk bulan April 2023, ada 8 terdakwa, yakni 3 dari Kejari Batu Bara dan 5 dari Kejari Medan.
“Untuk bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati, yang berasal 8 dari Kejari Medan, 5 Kejari Tanjung Balai, dan 1 dari Langkat. Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deli Serdang dan Asahan,” tutur Yos.
Yos mengungkapkan untuk kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras.
Ia menjelaskan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk memberikan efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ucap Yos.
Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. “Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” ujar Yos. (vivamedan/ss)