seputar – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap Ismail Marzuki yang terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap istri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Ismail Marzuki sebelumnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama enam bulan.
Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan tanggal putusan banding tersebut keluar pada Kamis (13/7) dengan nomor putusan banding 737/PID.SUS/2023/PT MDN.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn, tanggal 27 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” tertulis di SIPP PN Medan, Senin (17/7/2023).
Adapun hakim yang memutuskan banding tersebut, John Pantas LM Tobing sebagai hakim ketua, kemudian Syamsul Bahri dan Heri Sutanto sebagai hakim anggota satu dan dua.
Pencemarkan Nama Baik
Sebelumnya diberitakan, Ismail Marzuki terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Gubsu Edy, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama enam bulan.
Majelis hakim PN Medan meyakini bahwa Ismail Marzuki telah melakukan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Nawal Lubis melalui media sosial.
Menurut majelis hakim, Ismail Marzuki telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama enam bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan,” ucap majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27/4).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ismail Marzuki dengan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan Ismail Marzuki membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rahmi Shafrina kepadanya. Jaksa Rahmi Shafrina menuntut Ismail Marzuki pada Selasa (28/2), dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. (detik)