PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, September 29, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Hakim: Proyek BTS 4G Bak Lingkaran Setan!

Jumat, 4 Agustus 2023
Persidangan kasus proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan kasus proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

seputar – Jakarta | Ketua Majelis Hakim, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri menilai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo layaknya seperti lingkaran setan. Pasalnya hanya ada tiga konsorsium yang secara sengaja dimenangkan untuk mendapatkan proyek BTS senilai Rp10,8 triliun.

Hal itu dikatakan saat ketua Kelompok Pekerja (Pokja) BAKTI sekaligus Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, Gumala Warman yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Ia membenarkan bahwa hanya ada tiga vendor yang secara sengaja dimenangkan dalam proyek BTS yang tengah mangkrak.

Dari ketiga konsorsium di antaranya Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2. Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Siapa yang lolos dari 3 konsorsium itu,” tanya Fahzal di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

BacaJuga

Polres Pakpak Bharat Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu dari Aceh

Satgas Antimafia Bola Ungkap Cara Wasit Atur Pertandingan Menangkan Klub

PPK dan Direksi Lapangan Stadion Tribun A Madina Divonis 2 Tahun

Kakek 72 Tahun Bunuh Wanita di Medan Divonis 13 Tahun

Polisi Bekuk 2 Penyelundup Sabu di Bandara Kualanamu

Remaja 16 Tahun Ini Polisikan Hotman Paris

Gumala menyebut untuk paket 1 dan 2 dimenangkan oleh Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD).

Sedangkan konsorsium yang bersaing pada paket tersebut tidak dimenangkan. Namun dimenangkan pada paket lainnya.

“Ya itu-itu juga kan! Mutar-mutar di situ aja. Vicious circle, lingkaran setan! Itu juga,” ucap Fahzal dengan nada tinggi.

“Nanti ujung-ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya. Benar gak tuh? Ada yang tidak lolos dari tiga konsorsium itu tadi tender walaupun berbeda paket?” timpal dia sambil lanjut bertanya.

Gumala pun kukuh menyebut bahwa tidak semua tender dapat dimenangkan. Ketika sedang menjelaskan, Fahzal pun kembali menyelaknya.

“Yang saya tanya, gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya pak. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang! Benar?,” tanya lagi Ketua Hakim.

“Betul Yang Mulia,” singkat Gumala.

Lantas Fahzal pun mempertanyakan pihak BAKTI untuk apa membuat lelang proyek BTS 4G apabila sudah dapat menentukan pemenang dari tiga konsorsium itu. Hal itu seperti halnya tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.

“Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kan begitu pak. Enggak ada saingannya. kalau tender itu kan harus ada pesaing,” pungkas dia.

Meskipun telah Gumala telah berulang kali menyebut ada pihak pemenang dan kalah pada tender itu, Fahzal tetap berkesimpulan hanya tiga konsorsium itu saja yang pada akhirnya dimenangkan dan tidak mengubah adanya persaingan.

“Ini pekerjaan dibagi menjadi 5 paket. 3 konsorsium itu lolos kualifikasi. Di paket ini dia kalah, di paket yang lain dia menang. Inti-intinya enggak ada yang menang,” ujar Fahzal.

6 Saksi Diperiksa

Pada sidang kali ini selain Gumala, ada enam orang saksi pihak Pokja BAKTI yang juga turut diperiksa dalam sidang lanjutan dihadapan terdakwa eks Menkominfo Jhonny G Plate, eks Dirut utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Ahmad Latif, dan Eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat kerugian proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.(merdeka)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Foto: Sofyan Tan di hadapan mahasiswa Politeknik Ganesha melakukan sosialisasi empat pilar, Senin (19/09/2022).(Istimewa)

Sofyan Tan Minta Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Implementasikan Dua Permintaan

Senin, 19 September 2022
Hari Jantung Sedunia

Kadinkes Sumut: Penyakit Jantung Pembunuh No 1 di Dunia

Kamis, 28 September 2023
Groundbreaking Underpass HM Yamin

Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Pertama di Medan Pakai APBD

Kamis, 28 September 2023
Asian Games 2023

Timnas Indonesia Gagal ke Perempat Final Asian Games

Kamis, 28 September 2023
Pengungsi

Jumlah Pengungsi Akibat Bau Gas di Aceh Timur Bertambah Jadi 678 Orang

Kamis, 28 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Hari Jantung Sedunia

Kadinkes Sumut: Penyakit Jantung Pembunuh No 1 di Dunia

Kamis, 28 September 2023
Groundbreaking Underpass HM Yamin

Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Pertama di Medan Pakai APBD

Kamis, 28 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini