PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, Desember 8, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Hakim PN Seirampah Hukum Mati 3 Terdakwa Kasus Narkoba

Selasa, 31 Oktober 2023
Suasana sidang di ruang Pengadilan Negeri Seirampah, Senin,(30/10/2023).

Suasana sidang di ruang Pengadilan Negeri Seirampah, Senin,(30/10/2023).

seputar – Sergai | Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersidang secara online memutuskan hukuman terhadap 9 orang terdakwa kasus peredaran narkoba Shabu 50 Kg yang ditangkap aparat penegak hukum pada Rabu, 4 Januari 2023 di Jalan Menang Desa Pantai Cermin Kiri, Senin (30/10/2023).

Majelis hakim membacakan putusan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 50 (lima puluh) Kg. Adapun pelaku yang diadili dalam perkara ini sebanyak 9 orang, 3 orang di antaranya dijatuhkan hukaman mati.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Juru bicara Pengadilan Negeri Seirampah Iskandar Dzulqornain SH MH (Nain) di Pengadilan Negeri Seirampah, Senin 30/10/2023) siang menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim kepada terdakwa berdasarkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing.

Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa penuntut umum dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Serdangbedagai telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk narkotika jenis shabu sebanyak 50 kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut.

BacaJuga

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Polsek Perdagangan Ringkus 4 Orang Sindikat Pengedar Sabu

DPO ASN di Dinas PMD Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun

Polres Tapteng Ringkus Pria Cabuli-Sodomi Puluhan Bocah

Hukuman Lukas Enembe Diperberat, Vonis Angin Prayitno Disunat

Hanyut di Sungai Deli, Mantan Polisi Ternyata Korban Pembunuhan

“Maka penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati,” ucapnya.

Selanjutnya majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa, yang mana majelis hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari para terdakwa.

Lalu, majelis hakim memutuskan 3 orang pidana mati dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu Azwar Alias Alang Bin Zakaria, Heri Setiawan Bin Alm Suryono, Usman Ana Alias Emang Bin Sukardi.

Sementara 9 orang terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup antara lain, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra Alias Kinoy Bin Muslim, Bukhari Alias Enjang Bin Rasip,
Sabran Alias Sadik Bin Shadan, Mat Jais Alias Bulat Bin Mat Jani, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.

“Majelis hakim berharap dari putusan tadi dapat memberikan efek jera bagi para pelaku terlibat dengan peredaran gelap narkotika untuk berhenti, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai jangan ikut melakukan tindak pidana yang serupa,” ungkap Nain.

Majelis hakim yang bersidang Erita Harefa SH sebagai Hakim Ketua, Orsita Hanum SH, Ekho Pratama SH, Iskandar Dzulqornain SH MH, dan Steven Putra Harefa SH MKn selaku hakim anggota. (metro)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini
inalum
Pemkab Samosir
iklan samosir
Hut Seputar 3 Samosir

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinar Candy.

Video Panas 59 Menit Dinar Candy dan Ko Apex Tersebar

Rabu, 8 November 2023
Jenny Hartanto, National Network Head OCBC Indonesia (kanan) didampingi Meri Suriani, Region Head OCBC Indonesia memperlihatkan logo baru OCBC Indonesia kepada awak media di Medan, Senin (27/11/2023).(seputarsumut/Asiong)

Bank OCBC NISP Berubah Merek Jadi ‘OCBC’: Perkuat Komitmen jadi Mitra Perbankan Tepercaya dengan Nilai Lokal dan Kapabilitas Global

Senin, 27 November 2023
Bupati Samosir Vandiko Gultom memaparkan pelaksanaan event Aquabike Jetski World Champion saat temu pers di Waterfront City (Foto: Hotdon Naibaho)

Aquabike Jetski World Championship Diikuti 22 Negara

Selasa, 21 November 2023
Kanwil I KPPU

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor

Rabu, 6 Desember 2023
Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej.

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Jumat, 8 Desember 2023
Aktor senior Yayu Unru meninggal dunia pada hari ini, Jumat (8/12), di usia 61 tahun.

Kabar Duka: Aktor Senior Yayu Unru Meninggal Dunia

Jumat, 8 Desember 2023
Ilustrasi.

2 Pekerja Sumur Bor di Delitua Tewas, Ini Penyebabnya

Jumat, 8 Desember 2023
Mayjen Muhammad Saleh Mustafa resmi menjabat Pangkostrad.

Mayjen Muhammad Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Jumat, 8 Desember 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Rilis
  • Sumut

BERITA TERBARU

Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej.

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Jumat, 8 Desember 2023
Aktor senior Yayu Unru meninggal dunia pada hari ini, Jumat (8/12), di usia 61 tahun.

Kabar Duka: Aktor Senior Yayu Unru Meninggal Dunia

Jumat, 8 Desember 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini