seputar – Sergai | Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersidang secara online memutuskan hukuman terhadap 9 orang terdakwa kasus peredaran narkoba Shabu 50 Kg yang ditangkap aparat penegak hukum pada Rabu, 4 Januari 2023 di Jalan Menang Desa Pantai Cermin Kiri, Senin (30/10/2023).
Majelis hakim membacakan putusan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 50 (lima puluh) Kg. Adapun pelaku yang diadili dalam perkara ini sebanyak 9 orang, 3 orang di antaranya dijatuhkan hukaman mati.
Juru bicara Pengadilan Negeri Seirampah Iskandar Dzulqornain SH MH (Nain) di Pengadilan Negeri Seirampah, Senin 30/10/2023) siang menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim kepada terdakwa berdasarkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa penuntut umum dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Serdangbedagai telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk narkotika jenis shabu sebanyak 50 kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut.
“Maka penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati,” ucapnya.
Selanjutnya majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa, yang mana majelis hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari para terdakwa.
Lalu, majelis hakim memutuskan 3 orang pidana mati dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu Azwar Alias Alang Bin Zakaria, Heri Setiawan Bin Alm Suryono, Usman Ana Alias Emang Bin Sukardi.
Sementara 9 orang terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup antara lain, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra Alias Kinoy Bin Muslim, Bukhari Alias Enjang Bin Rasip,
Sabran Alias Sadik Bin Shadan, Mat Jais Alias Bulat Bin Mat Jani, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.
“Majelis hakim berharap dari putusan tadi dapat memberikan efek jera bagi para pelaku terlibat dengan peredaran gelap narkotika untuk berhenti, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai jangan ikut melakukan tindak pidana yang serupa,” ungkap Nain.
Majelis hakim yang bersidang Erita Harefa SH sebagai Hakim Ketua, Orsita Hanum SH, Ekho Pratama SH, Iskandar Dzulqornain SH MH, dan Steven Putra Harefa SH MKn selaku hakim anggota. (metro)