seputar-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung kepada hakim agung Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Ali mengatakan lembaga antirasuah juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” kata Ali.
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada hakim agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8).
Arif mengatakan majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Jaksa KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ujarnya.
Gazalba sebelumnya dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Gazalba bersalah dan patut dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasbi ditahan penyidik KPK pada Rabu (12/7). (cnnindonesia)