Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gugatan Pailit oleh Mantan Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga

Rabu, 27 Januari 2021
kanal Hukrim
Foto: Ilustrasi (Istimewa)

Foto: Ilustrasi (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-MedanI Permohonan pailit terhadap PT AIA FINANCIAL (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.SusPAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga.

BacaJuga

Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Anthony, Status Tersangka Tidak Sah

Poldasu Ungkap Hasil Autopsi Tersangka Cabul Gantung Diri di Polresta DS

6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pupuk, Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK

“Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum,”tandas Rista dalam rilisnya, Rabu (27/01/2021).

Sejak lama sebut dia, pihaknya telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.

Lebih lanjut Rista menekankan bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.

“Keputusan Pengadilan Niaga hari ini memperkokoh keyakinan kami untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar, di dalam koridor hukum dan undangundang di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.

Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif. Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.

Sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan melindungi lebih dari 1 juta jiwa, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.

“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia,” pungkas Rista. (REL/Siong)

Berikan Komentar
Tags: AIAAsuransiditolak Pengadilan NiagaJethro GandawinataKenny Leonara RajaMajelis hakimmantan tenaga pemasarmenolak permohonan pailitOJKOtoritas Jasa KeuanganPengadilan Negeri Jakarta PusatPermohonan pailitPT AIA FINANCIALsidang putusan

BERITA TERBARU

Foto: Jarak yang cukup jauh dan terbebas dari antrean panjang seperti di SPBU menjadi beberapa alasan yang menjadikan bensin eceran menjadi pilihan. (Istimewa)

Hati-hati, Ini Dampak Bensin Oplosan Pada Motor

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Kegiatan edukasi keselamatan berkendara bertajuk Safety Riding for Government,Rabu (18/05/2022).(Istimewa)

Pegawai Kantor Camat Binjai Siap Ciptakan Budaya #Cari_aman

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) #CahayaBangkaBelitung yang digelar secara hibrida di Pantai Tanjung Kelayang, Belitung, Bangka Belitung pada Jumat (20/5).(Istimewa)

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Sabtu, 21 Mei 2022

Edi Subroto Pimpin IKA FKM USU

Sabtu, 21 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial