seputar – Medan | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 pada Jumat (18/8/23) yang lalu.
DPD GMNI Sumut mendesak Kejatisu agar segera menetapkan Ketua DPD PDIP Sumut itu sebagai tersangka kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar tersebut.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Gulo, Jumat (25/8/2023).
“DPD GMNI Sumut telah membuat laporan dan pengaduan ke Kejatisu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Samosir,” katanya.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, yang sebelumnya dipenjara dalam perkara kasus Tipikor ini. Kata Paulus, Rapidin Simbolon juga ikut memanfaatkan dan menikmati dana tersebut.
“Dengan itu, dari laporan atau pengaduan yang kami layangkan tersebut, kami meminta Kejatisu untuk langsung menelusuri atau menindaklanjuti kasus ini. Serta, segera menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka dalam kasus ini,” cetusnya.
Disebutkan Paulus, seharusnya dana Covid-19 tersebut diperuntukkan untuk masyarakat, tapi malah disalahgunakan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini untuk masyarakat. Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain. Kami meminta Rapidin Simbolon dipanggil, diperiksa, dan langsung dijadikan tersangka. Alat bukti itu sudah jelas, apalagi putusan kasasi MA kemarin yang menyatakan Rapidin menikmati dana Covid-19,” sebutnya.
Paulus pun berharap Kejatisu untuk segera memproses laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh DPD GMNI Sumut. Ia pun mengancam akan menggelar aksi apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Kami masih menunggu itikad baik dari Kejatisu. Namun, apabila laporan ini tidak ada jawaban, maka kami akan melakukan aksi,” terangnya. (mistar)