seputar-Langkat | Seorang kepala sekolah berinisial PSN di Kabupaten Langkat ditangkap polisi atas sangkaan menggelapkan mobil seorang guru. Penangkapan terhadap PSN dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar tujuh bulan.
Selain berstatus kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Langkat, PSN diketahui merupakan istri polisi. Ia ditangkap di kediamannya, Jalan Jamin Ginting, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis 2 November 2023.
Oknum Kepsek tersebut ditangkap atas dasar laporan korban nomor: LP/B/16/III/2023/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut pada 9 Maret 2023 serta hasil pengembangan dari penangkapan terhadap KAL belum lama ini.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. PSN ditangkap atas laporan dari SHN (51), seorang guru yang menjadi korban tindak pidana penggelapan mobil Avanza BK 1185 PF, yang terjadi di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, pada akhir Desember 2022 lalu.
“Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Awalnya KAL yang ditangkap dan didukung keterangan saksi-saksi, maka PSN ditangkap juga,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Ia menambahkan, laporan korban ke Polsek Stabat bermula ketika didatangi beberapa orang yang mengaku dari leasing dan ingin menarik mobil Toyota Avanzanya. Korban dan suaminya berinisial SH pun terkejut dengan kedatangan orang-orang tersebut.
Kepada korban, orang tak dikenal yang mengaku dari leasing berujar bahwa BPKB mobil tersebut telah digadaikan.
“Namun, pelapor merasa tidak pernah menggadaikan BPKB mobil tersebut. Karena selama ini, BPKB mobil dipegang temannya berinisial K dan korban juga sudah membuat laporan dengan terlapor K, dalam laporan terpisah,” katanya.
Karena didatangi orang yang mengaku dari leasing, sambungnya, korban ketakutan sehingga menghubungi PSN agar datang ke rumah. Oleh korban kemudian menitipkan mobil kepada PSN dengan tujuan agar tidak ditarik oleh leasing. Alasannya, karena korban tahu PSN merupakan istri polisi. Artinya secara tidak langsung, korban meminta perlindungan.
“Kemudian tersangka PSN datang ke rumah pelapor bersama KAL dan F. Setelah itu, pelapor menceritakan tentang mobilnya dan kemudian menitipkan mobil tersebut kepada PSN,” katanya.
“Namun karena tidak dapat menyetir, KAL yang membawa mobil. Setibanya di Binjai, PSN dan F turun di rumah masing-masing dan mobil dibawa pulang KAL,” tambahnya.
Beberapa hari kemudian, korban ingin menggunakan mobil dan menghubungi PSN. PSN lalu menemui KAL untuk menanyakan mobil tersebut.
“Dari keterangan KAL, mobil tersebut digadaikannya kepada seseorang berinisial Y di Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan senilai Rp15 juta. Mobil yang digadaikan ini atas inisiatif bersama, KAL, PSN, dan F,” katanya.
Hasil gadaian, ujarnya, PSN menerima uang senilai Rp3,2 juta. Sementara F menerima Rp5 juta dan KAL mendapat Rp6 juta.
“Sisanya (Rp800 ribu) untuk komisi kepada penerima gadai,” pungkasnya.
Barang bukti disita polisi berupa selembar fotokopi BPKB atas nama korban, SHN. Kedua tersangka kini sudah meringkuk dan ditahan di Polsek Stabat. (vivamedan/ss)