seputar-Medan | Seorang wanita berinisial L diamankan Polsek Medan Baru gegara sesajen yang disajikan di tempat yang biasa dijadikan orang Tionghoa sembahyang, diduga telah menistakan agama lain.
Wanita pemilik Toko Aily Bakery yang beralamat di Jalan Surau, Kecamatan Medan Petisah itu, Kota Medan itu meletakkan mushaf Alquran bersama tasbih, lilin, boneka harimau, dan buah pisang di tempat sesajennya
Warga yang melihat perbuatan wanita itu geram, lalu melaporkannya ke piha kepolisian.
“Benar, tadi malam kita datang ke lokasi dan yang bersangkutan kita bawa ke kantor,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (26/5/2023).
“Saat kita interogasi, yang bersangkutan mengaku kepingin belajar agama Islam. Tapi warga yang muslim sudah menyampaikan kalau Alquran tidak boleh diletak di situ dan dia tidak paham,” tambahnya.
Dikatakan Ginanjar, yang bersangkutan membeli mushaf Alquran dan tasbih tersebut pada 24 Mei 2023. Setelah dibeli, kedua benda itu diletakkannya di dekat sesajen yang berada di rumahnya.
“Posisinya diletak di bagian depan rumah yang bersangkutan,” sebutnya.
Terungkapnya kejadian ini setelah warga sekitar memvideokan temuan mereka dan memviralkannya di media sosial (medsos). Mereka kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan mengecek.
“Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Polrestabes Medan, karena di sana yang menangani soal penistaan agama,” pungkasnya. (red)