seputar – Tapteng | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan menangkap tiga orang laki-laki pada Selasa (14/11/2023). Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tarutung Bolak dan Jalan Sibolga-Barus, Desa Sidari.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, ketiga tersangka berinisial ASS (26), ILS (32), dan AS (40) diamankan dengan barang bukti berupa sabu dan ganja. Penangkapan pertama dilakukan di warung tuak di Tarutung Bolak terhadap ASS yang hendak melakukan transaksi sabu.
“Dari ASS, kami berhasil menyita satu paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya, kami menyergap ILS, dan hasil pengembangan dari ILS mengarah pada AS di Desa Sidari,” ungkap Juli Purwono mengutip Tvonenews, Sabtu (18/11/2023).
AS ditangkap di TKP kedua di Jalan Sibolga-Barus, Sidari. Barang bukti yang berhasil disita dari AS melibatkan ganja kering dan barang terkait lainnya.
Selanjutnya, AS mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial AT alias Poyon, namun AT sudah melarikan diri saat dilakukan pengejaran.
Semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus ini menunjukkan upaya serius Sat Resnarkoba Polres Tapteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (viva)