seputar – Deli Serdang | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut bersama Kantor Bea dan Cukai, berhasil empat penyelundup narkotika, Rabu (27/1/2021).
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menyampaikan, kasus peredaran narkotika diungkap dari 4 orang tersangka pada Jumat 22 Januari 2021 lalu Pukul 18.00 WIB di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kurir yang membawa sabu dari Aceh ke Solo dengan menaiki pesawat melalui Bandara Kualanamu,” ungkap Brigjen Pol Atrial.
BNNP Sumut selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengecek data penerbangan keempat tersangka. Keempat tersangka Mawardi (23), Irwanda (25), Khairul Rizal (30), Zulfikar (23) dan keempatnya berasal dari Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Saat hendak memasuki ruang X-Ray di Bandara Kualanamo, BNNP langsung menggeledah para tersangka. Dari tersangka disita total 2 Kg sabu.
Keempatnya memasukkan sabu di dalam sepatu, dan masing-masing 500 Gram. Sabu tersebut rencananya diedarkan di Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Keempat tersangka memperoleh narkotika dari kawasan Panton Labu Kabupaten Aceh Utara dari pria inisial CD. “Saat ini CD masih sedang dalam penyelidikan,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial.
Ia menjelaskan para tersangka sudah beberapa kali mengirimkan narkotika ke beberapa daerah di Indonesia, yakni Makassar, Palu, Solo, dan Surabaya yang dikendalikan oleh CD.
“Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat,” kata jenderal bintang satu itu.(antara)