seputar-Jakarta | Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi, disebut melakukan kekerasan fisik atau pemukulan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Korbannya adalah petugas Rutan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 Januari kemarin. Lokasinya di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ali menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK. Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya,” ucap Ali.
Ali menyebut pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.
“Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.
Jejak kontroversi Nurhadi memang cukup panjang. Selepas menjadi tersangka KPK dirinya sempat menjadi buronan yang bahkan memancing lembaga swadaya masyarakat yaitu Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dengan hadiah iPhone 11.
Saat ini sebenarnya Nurhadi berstatus sebagai terdakwa bersama-sama dengan menantunya atas nama Rezky Herbiyono. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Selama menjalani persidangan, Nurhadi masih berstatus pula sebagai tahanan di KPK. Di rutan KPK itulah Nurhadi berulah.
Teranyar Nurhadi dikabarkan melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK. Pemukulan itu diduga terjadi karena salah paham terkait renovasi kamar mandi di dalam rutan.
Bicara mengenai kamar mandi atau toilet, ada lagi cerita mengenai Nurhadi. Pada 21 Januari 2019 Nurhadi pernah menjadi saksi dalam perkara dagang perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat itu Nurhadi mengaku menyobek dokumen perkara sesaat sebelum tim KPK menggeledah kediamannya. Apa alasan Nurhadi?
Nurhadi awalnya mengatakan soal dua amplop cokelat di kamarnya pada 19 April 2016. Dia mengaku hanya melihat sepintas isi dua amplop itu yaitu dokumen putusan perkara.
“Saya buka dokumen pertama ada amplop tebal. Tahu-tahunya fotokopi putusan perkara, tapi sepintas saya baca halaman depan, masalah Bank Danamon, itu fotokopi putusan,” ujar Nurhadi saat bersaksi dalam sidang itu.
“Nah dua-duanya itulah malam saya sobek,” imbuh Nurhadi.
Eddy Sindoro didakwa menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution membantunya menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) salah satu perusahaannya meskipun batas waktu pengajuannya sudah kedaluwarsa. Edy Nasution sudah divonis bersalah dalam perkara ini.
Kembali soal kesaksian Nurhadi. Dia mengaku membuang dokumen yang sudah disobeknya itu ke dalam tempat sampah di kamarnya.
“Alasan sobek kertas apa?” tanya jaksa.
“Itu kan masalah perkara, saya nggak mau tahu urusan itu,” jawabnya.
Malamnya tim KPK menggeledah rumah Nurhadi. Namun Nurhadi mengaku tidak tahu bagaimana awalnya karena masih dalam kondisi tidur. Saat itu menurut jaksa KPK, istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida, menyembunyikan sobekan dokumen perkara di badan.
“Saya posisi sudah tidur saat penggeledahan, kemudian istri saya bangun. Lalu istri saya bilang mau buang air kecil. Lalu pas di toilet ada lihat robekan surat, dia tanya ke saya, ‘Apa itu?’. Saya bilang, ‘Robekan putusan’,” ucap Nurhadi.
“Lalu saya nggak tahu robekan kertas itu dimasukkan ke bajunya. Karena jawaban saya ada robekan putusan perkara, dia spontan ngambil di kotak sampah lalu ditaruh di bajunya. Itu spontan. Saya juga sempat negur dia. Saya bilang, ‘Kenapa taruh di badan? Kan kamu tahu saya nggak ada terkaitannya sama itu’,” imbuh Nurhadi.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada saat itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Edy Nasution dan seorang bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya pun sudah divonis bersalah dan dihukum penjara. (detik)