seputar-Tapsel | Mantan kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria berinisial HH (50) itu menjadi tersangka korupsi dana desa.
Dari informasi yang diterima, HH merupakan mantan Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan. Dia diduga menyelewengkan dana desa tahun 2018 senilai Rp486,5 juta. Ironisnya uang hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan 2 istrinya.
Terkuaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berdasarkan laporan masyarakat tanggal 2 Agustus 2023. Saat itu, honor para perangkat desa tidak dibayarkan. Bahkan, proyek pembangunan sumur penampungan air tidak dibayarkan.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi lantaran memenuhi kebutuhan 2 istrinya.
“Dalam berita acara, tersangka mengaku uangnya dipakai untuk kebutuhan keluarga yang salah satunya memenuhi kebutuhan dua istri,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (8/11/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam maksimal 20 tahun penjara. (inews)