seputar-Madina | Kepoliaian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan meringkus 32 tersangka dalam rentang waktu selama satu pekan terakhir, terhitung sejak 11 hingga 18 September 2023.
Hal ini diungkapkan Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK SH MH ketika melakukan konferensi pers terkait pemberantasan narkoba di Kabupaten Madina, Senin (18/9/2023) di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Madina.
Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini menegaskan bahwa Polres Madina melakukan pengungkapan atau pembasmian narkoba sudah dilakukan dari dulu. Bahkan sebelum adanya perintah dari Presiden untuk memberantas narkoba secara extraordinary.
“Sesuai instruksi dari Presiden yang disampaikan oleh Kepala BNN Pusat untuk memberantas narkoba secara extraordinary. Polres Madina pun sudah sejak lama fokus untuk memberantas peredaran narkoba di Madina ini,” ungkapnya.
Alumnus Akpol tahun 2003 ini juga menegaskan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam hal penyelamatan anak bangsa, agar tidak terjerumus dalam ketergantungan narkoba. Narkoba adalah salah satu wabah perusak anak bangsa.
“Kita komitmen berantas narkoba, sebelum memberantas dari luar, kita berantas terlebih dahulu dari dalam kita. Semua jajaran di Polres Madina, Insya Allah bebas narkoba,” jelasnya didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Irwan SH dan Kabag Ops Polres Madina Kompol M Rusli.
Untuk mendukung kegiatan extraordinary ini, Reza mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Siap juga mencontohkan beberapa desa di Madina yang sudah mulai berperang melawan narkoba. Karena menurutnya, tanpa peran dari masyarakat, kepolisian tidak bisa juga membersihkan narkoba.
“Kita ajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Beberapa desa seperti Desa Pidoli Lombang dan Perbangunan contohnya. Semua unsur dari kepemudaan hingga tokoh-tokoh masyarakatnya sudah berperan aktif,” tutur mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini.
Kapolres juga memaparkan pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu. Kapolres kepada wartawan memaparkan bahwa tanggal 11 September – 18 September 2023 berdasarkan dari 25 laporan polisi yang bekerja dan Polsek jajaran dengan total 32 tersangka.
Lalu dari 21 laporan dengan 25 tersangka merupakan jaringan, 6 tersangka berstatus pengguna atau pemakai dari 4 laporan polisi, dengan barang bukti sabu 68,72 gram, ganja 92 kg, dan uang Rp12.530.000. (AFS)