Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Cukup Alasan Pemberat, Napi Pengendali Narkoba Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 29 Januari 2021
kanal Hukrim
Foto: Sidang vonis Terdakwa Ismail Hsb bin Kosim, Napi penjual sabu dari lapas secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Foto: Sidang vonis Terdakwa Ismail Hsb bin Kosim, Napi penjual sabu dari lapas secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-MedanI Belum selesai masa tahanan, kini Terdakwa Ismail Hsb bin Kosim, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara kembali dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara.

Pasalnya lelaki 38 tahun ini beberapa kali melakukan transaksi jual beli sabu dari lapas, sehingga hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ismail terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim ketua di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/1/2021).

BacaJuga

Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Anthony, Status Tersangka Tidak Sah

Poldasu Ungkap Hasil Autopsi Tersangka Cabul Gantung Diri di Polresta DS

6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pupuk, Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa Ismail dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan tersebut pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa perkara tersebut bermula pada saat terdakwa Ismail Hsb Bin Kosim, berkenalan dengan sesama warga binaan bernama Ayem (dalam daftar pencarian orang/DPO) di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kab. Batu Bara.

Setelah Ayem selesai menjalani hukuman dan keluar dari Lapas, ia dan Ismail berkomunikasi serta sepakat untuk bekerjasama dalam penjualan sabu milik Ayem. Adapun tugas Ismail yaitu untuk menjualkan sabu, dengan pembayaran akan dilakukan setelah sabu-sabu laku dijual.

” Lalu untuk transaksi yang pertama Ismail menerima sabu sebanyak 1 Kg untuk dijualkan kepada pembeli dan Ismail menelepon temannya yaitu Bottor Batubara dan menugaskannya untuk mengambil sabu-sabu kepada Ayem, kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut dikirim ke nomor rekening Siti Aisyah Hasibuan,” urai JPU.

Kemudian sekitar awal bulan Maret 2020, Ismail kembali membeli sabu kepada Ayem sebanyak 4 Kg dengan menugaskan Bottor untuk menerima, menyimpan dan menjualnya kembali, selanjutnya sabu sebanyak 4 Kg tersebut dijual atas perintah Ismail kepada pembeli dari Medan, Batu Bara dan Kisaran, dan begitulah seterusnya.

Selanjutnya JPU pun mengungkapkan, bahwa hal serupa juga terjadi pada bulan Maret 2020 yakni transaksi 1 kg sabu, dan 15 gram sabu dengan harga sekitar Rp 9.750.000.

Saat transaksi 15 gram sabu Rajali Hasibuan dan Jimi (DPO) berangkat ke daerah Percut Kab. Deli Serdang untuk menjumpai dan menerima sabu dari orang yang ditugaskan Amran, setelah menerima sabu dari Anggi, tiba-tiba beberapa Personil BNN Provinsi Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap Rajali .

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 personil BNN Provinsi Sumut melakukan pengembangan, penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Anggi, Amran Julham dan Siti Aisyah

“Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, mereka mengakui perbuatan dan perannya masing-masing kepada personil BNN Provinsi Sumut,” kata JPU

Jaksa mengungkapkan bahwa Anggi mengakui dia telah menyerahkan sabu sebanyak 15 Gram dengan harga Rp 7.500. 000 kepada Rajali, kemudian Anggi mengakui bahwa dia menjual sabu karena ditugaskan oleh Amran, kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut diserahkan kepada Julham.

“Lalu Amran mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Ismail sebanyak 1 Kg, kemudian Julham mengakui bahwa dia telah menerima uang penjualan sabu milik abangnya melalui Anggi, dia mengakui bahwa dia menerima uang tersebut atas penugasan dari abangnya yaitu Ismail,” kata JPU.

Kemudian uang yang diterima akan diserahkan lagi kepada adIk kandungnya Siti, kemudian Siti mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut disimpan di rekening tabungan miliknya.

“Adapun pembeli sabu kepada Terdakwa Ismail yaitu pembeli dari Batu Bara, Kisaran dan Medan,” pungkas JPU.(AFS)

Berikan Komentar
Tags: Belum selesai masa tahanandijatuhi hukuman pidana penjaraKabupaten Batu BaraLabuhan RukuLapasLembaga Pemasyarakatan Kelas II AMajelis hakimmelakukan transaksi jual beli sabuNarapidanaNarkotikaterdakwa

BERITA TERBARU

Foto: Jarak yang cukup jauh dan terbebas dari antrean panjang seperti di SPBU menjadi beberapa alasan yang menjadikan bensin eceran menjadi pilihan. (Istimewa)

Hati-hati, Ini Dampak Bensin Oplosan Pada Motor

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Kegiatan edukasi keselamatan berkendara bertajuk Safety Riding for Government,Rabu (18/05/2022).(Istimewa)

Pegawai Kantor Camat Binjai Siap Ciptakan Budaya #Cari_aman

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) #CahayaBangkaBelitung yang digelar secara hibrida di Pantai Tanjung Kelayang, Belitung, Bangka Belitung pada Jumat (20/5).(Istimewa)

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Sabtu, 21 Mei 2022

Edi Subroto Pimpin IKA FKM USU

Sabtu, 21 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial