Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Buron Sejak 2006, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 M Dieksekusi

Kamis, 20 Januari 2022
kanal Hukrim
Koko Sandoza Fritz Gerald (tengah).

Koko Sandoza Fritz Gerald (tengah).

Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan, penangkapan terpidana buron tersebut dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejari Jawa Timur di Gubeng, Surabaya, pada Selasa, 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

“Terpidana ini telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2006 terkait perkara tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan,” kata Bima di Kantor Kejari Jakpus, Rabu (19/1/2022) malam.

BacaJuga

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Lin Che Wei Dibayar Jadi Konsultan 3 Perusahaan Eksportir CPO

Pengedar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi

Jual-Beli Jabatan di Medan, Inspektorat: Mantan Kepala BKD Tidak Main Sendiri!

Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB.

Seperti dikutip dari Antara, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Kronologi Perkara

Berdasarkan kronologi, korupsi yang dilakukan Koko Sandoza terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali.

Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.(liputan6)

Berikan Komentar
Tags: Buron Sejak 2006Kejari JakpusKoko Sandoza Fritz GeraldKorupsi Bank MandiriKorupsi Rp 120 MKoruptor DieksekusiTerpidana Korupsi

BERITA TERBARU

Foto: Baliho PPS di wilayah kampus USU Jalan Dr. T.Mansur No.9 Kota Medan. (Istimewa)

Rektor USU Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

Kamis, 19 Mei 2022
Foto: Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, M Pintor Nasution.(seputarsumut/Asiong)

Tahun 2022, BEI Sumut Target 58.889 Investor

Kamis, 19 Mei 2022
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat koordinasi pelaku industri telekomunikasi di wilayah Langkat, Rabu (18/5/2022)

Afandin Harap Industri Telekomunikasi Perluas Layanan di Area Blank Spot

Kamis, 19 Mei 2022
YouTuber Muhammad Kece.

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Kamis, 19 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial