seputar-Medan | Teddy Saputra Chaniago (22) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Khusnul Nasution yang tak lain temannya sendiri, divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Pembunuhan tersebut dipicu karena cekcok saat ingin membeli narkoba jenis sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy Saputra Chaniago dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1/2021).
Sidang yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.
“Yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut,” kata Riana Pohan.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Riana Pohan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Teddy menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat mengatakan kasus, perkara itu bermula pada Kamis 26 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB ketika Teddy Saputra Caniago, Wanda Caniago (berkas terpisah), dan Husnul Nasution (korban) bertemu di depan Gang Arab.
Kemudian ketiganya berencana membeli sabu untuk dikonsumsi bersama-sama. Ketiganya lalu patungan untuk membeli sabu seharga Rp50.000.
Saat itu Husnul menanyakan, berapa uang Teddy dan Wanda. Wanda mengatakan hanya punya uang Rp16.000. Lalu Wanda meminta uang kepada Teddy yang saat itu memiliki uang Rp20 ribu dan menyerahkannya kepada Husnul.
“Setelah uang tersebut diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban Husnul marah kepada Wanda dengan berkata ‘Yang betul kau kasi duitnya, ini duit kau kurang’, lalu Wanda berkata ‘Cuma segini duit aku bang, ikutlah aku ck bang’, namun korban Husnul marah dan menampar Wanda sambil berkata ‘Gaya kau nggak usah banyak kali, kucolok mata kau nanti’,” kata JPU.
Melihat perbuatan Husnul, terdakwa berkata kepada korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khadijah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya. Melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar.
Saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.
Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.
“Kemudian terdakwa Teddy berteriak memanggil abangnya Wanda dengan mengatakan “Wanda..!! Tikam..Tikam”, kemudian mendengar perkataan terdakwa lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban,” urai JPU.
Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematang Siantar. Setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie, Aceh Selatan selama beberapa minggu.
Namun terdakwa melihat di youtube, kalau korban sudah meninggal dunia dan abang kandung terdakwa Wanda sudah ditangkap petugas kepolisian.
“Lalu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap dan dibawa oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Jahtanras Polda Sumut dan dibawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU. (AFS)