Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Budi Jong Terdakwa Penganiayaan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

Rabu, 11 Mei 2022
kanal Hukrim
Majelis hakim dan JPU saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (seputarsumut/DP)

Majelis hakim dan JPU saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (seputarsumut/DP)

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Budi Darmansyah alias Budi Jong (35) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Syahrul (38) warga Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Eko Maranata Simbolon dalam sidang di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (11/5/2022).

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Dalam amar tuntutan JPU dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa dipersalahkan dan diyakini melanggar Pasal 351 dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

BacaJuga

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Lin Che Wei Dibayar Jadi Konsultan 3 Perusahaan Eksportir CPO

Pengedar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi

Jual-Beli Jabatan di Medan, Inspektorat: Mantan Kepala BKD Tidak Main Sendiri!

Kasus itu berawal ketika terdakwa menyerang Syahrul yang sedang mengerjakan bangunan milik Kamal Ilyas di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan di atas lahan 8.000 meter per segi. Penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan luka pada tubuh Syahrul.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tindakannya bersama-sama melakukan penganiayaan secara sengaja, tidak kooperatif, dan berbelit-belit memberikan keterangan dalam pemeriksaan dipersidangan. Sedangkan hal yang meringankan dia mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Rina Lestari Br Sembiring, anggota Erwinson Nababan dan Irwansyah mempersilaka terdakwa menyampai nota pembelaan (pleidoi).

Dalam nota pembelaannya yang disampaikan secara lisan, terdakwa meminta kepada majelis hakim supaya dirinya dibebaskan demi hukum karena tidak melakukan penganiayaan terhadap korban seperti tuntutan JPU.

Menanggapi permintaan terdakwa, JPU yang ditanyak hakim menegaskan JPU tetap pada tuntutannya.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan melanjutkan sidang kasus tersebut 2 pekan depan atau Rabu (25/5/2022) dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu usai sidang, penasihat hukum korban yaitu Nanang Ardiansyah Lubis SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang dinilai terlalu ringan.

“Para pelaku seyogianya dihukum lebih dari 2 tahun penjara karena bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Nanang.

Senada dengan Nanang, pemilik bangunan Kamal Ilyas mengatakan bahwa terdakwa selain melakukan penganiayaan terhadap tukangnya juga merusak bangunan yang sudah jadi senilai Rp300 juta.

“Kami berharap majelis hakim tidak lagi mengurangi tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara,” pinta Kamal Ilyas. (DP)

Berikan Komentar
Tags: Kasus PenganiayaanPembacaan TuntutanPN Lubuk Pakam Cabang Labuhan DeliTerdakwa Penganiayaan

BERITA TERBARU

Foto: Baliho PPS di wilayah kampus USU Jalan Dr. T.Mansur No.9 Kota Medan. (Istimewa)

Rektor USU Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

Kamis, 19 Mei 2022
Foto: Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, M Pintor Nasution.(seputarsumut/Asiong)

Tahun 2022, BEI Sumut Target 58.889 Investor

Kamis, 19 Mei 2022
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat koordinasi pelaku industri telekomunikasi di wilayah Langkat, Rabu (18/5/2022)

Afandin Harap Industri Telekomunikasi Perluas Layanan di Area Blank Spot

Kamis, 19 Mei 2022
YouTuber Muhammad Kece.

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Kamis, 19 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial