seputar – Jakarta | Bripda Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Bripda Haris bersalah membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tohom Hasiholan meyakini Bripda Haris terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP.
“Tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap Terdakwa Haris Sitanggang. Kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu Pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pemberatannya apa? Karena itu didahului, disertai, atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain,” ujar Tohom di PN Depok, Rabu (30/8).
Hal yang memberatkan Bripda Haris ialah posisinya sebagai polisi yang seharusnya melindungi masyarakat. Jaksa menyebut Bripda Haris melakukan penusukan sebanyak 18 kali terhadap korban.
Lihat Juga :
[img-title]
Bripda HS Bersihkan Cipratan Darah di Masjid Usai Bunuh Sopir Taksi
“Dan kami menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Kedua, perbuatan Terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan,” ujarnya.
Tak ada hal yang meringankan terdakwa Bripda Haris. Hukuman penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 339 KUHP.
Lihat Juga :
[img-title]
Sopir Taksi Bunyikan Klakson Minta Tolong Usai Ditusuk Bripda HS
“Hal yang meringankan tidak ada, makanya kami akhirnya melakukan tuntutan termasuk maksimal karena ancaman Pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kami seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya, Bripda Haris Sitanggang didakwa melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Sony Rizal Taihitu. Sidang dakwaan digelar di PN Depok, Rabu (14/6).
Baca artikel CNN Indonesia “Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230831095708-12-992784/bripda-hs-pembunuh-sopir-taksi-online-dituntut-penjara-seumur-hidup.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/