seputar-Medan | Seorang pelajar kelas I SD di Medan diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah kakak kelasnya hingga harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami gangguan pada telinganya dan trauma psikis.
Kuasa hukum keluarga korban, Diky Murwansyah, mengatakan peristiwa itu terjadi di areal sekolah di Medan pada 3 Agustus 2023.
Peristiwa bermula saat korban berinisial WS (6) meminjam buku dari seorang kakak kelasnya berinisial G. Saat itu tidak ada respon dari G, sehingga WS merasa G telah menyetujui dan mengambil buku tersebut.
“Namanya anak-anak, anak klien kita merasa sudah disetujui, terus membawa buku yang dipinjamnya itu,” ungkap Diky dikutip, Jumat (1/9/2023).
Belakangan, ternyata G bersama 4 temannya tiba-tiba mengejar WS yang masih di areal gedung sekolah.
“G bersama empat temannya itu diduga melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap WS. Korban mengalami cedera fisik dan psikis berupa luka-luka di sekitar kaki, tangan, dan telinga,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya, korban didiagnosis trauma membran tympani telinga kanan dan hematoma mastoid kanan.
“Kami sudah konfirmasi ke dokter, gendang telinganya bisa sembuh, tapi cacat. Korban juga melangalami trauma psikologis,” katanya.
Atas kejadian ini, orangtua WS bersama tim kuasa hukum telah berupaya berkoordinasi dengan pihak sekolah. “Tapi pihak sekolah tidak mau menyelesaikan perkara ini,” kesalnya.
Pihak keluarga melalui tim kuasa hukum kemudian mengambil langkah menyelesaikan masalah ini ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) lewat mediasi.
“Untuk memediasi ternyata deadlock. Alasan deadlock karena saat itu yang disuruh datang kan orangtua, orang WS kan sudah memberikan kuasa kepada kita. Jadi orangtua dan tim kuasa hukum ikut saat di lokasi areal sekolah. Jadi kami dari kuasa hukum tidak dibolehkan masuk untuk mengikuti mediasi itu,” katanya.
Atas kejadian yang menimpa WS, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah. “Karena kejadiannya di sekolah. Kami sudah berupaya menjumpai pihak sekolah untuk itikad baiknya, tapi mereka buat rumit,” tutur M Ibnu Kurniawan SH, anggota tim kuasa hukum keluarga korban menambahkan.
Menurut dia, untuk langkah selanjutnya tim kuasa hukum bersama pihak keluarga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.
“Mungkin nanti kami akan mengambil langkah hukum lain. Untuk sekarang ini kami masih minta pertanggungjawabannya saja dulu,” jelasnya.
Dia menduga, pihak sekolah melakukan pembiaran terhadap kasus yang menimpa WS. “Diduga pembiaran, karena kasus pada 3 Agustus, kami konfirmasi pada seminggu yang lalu. Sudah hampir sebulan, seakan-akan membiarkan,” sesalnya.
Sementara itu pihak pimpinan sekolah belum bersedia memberikan keterangan terkait perkara ini meski wartawan telah melakukan upaya konfirmasi. (red)