seputar-Medan | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (46), warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dengan mengamankan barang bukti 7 kilogram (kg) sabu.
Dia sudah dua kali berhasil mengantar atau meloloskan belasan kilogram (kg) sabu kepada pembelinya. “Ini sudah yang ketiga,” ungkap
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan SA sudah dua kali berhasil mengantarkan belasan kilogram sabu ke pembelinya.
“Ini sudah yang ketiga,” ungkap Toga saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan Estate, Deli Serdang, Jumat (3/11/2023).
Menurut Toga, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari bandar di Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Madura, Jawa Timur.
SA dijanjikan mendapat upah Rp50 juta per kg. “Tapi belum dibayar,” jawab tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers itu.
Dijelaskan Toga, penangkapan terhadap kurir pembawa 7 kg sabu tersebut pihaknya bekerja sama dengan TNI AL pada September 2023 lalu. Kini BNNP Sumut masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan SA.
Selanjutnya, barang bukti 7 kg sabu itu dimusnahkan ke mesin penghancur milik BNNP Sumut. Menurut Toga, pemusnahan sabu seberat 7 kg bernilai Rp7 miliar itu telah menyelamatkan 56 ribu orang.
Atas perbuatannya, tersangka SA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)