seputar- MedanI Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berihasil meringkus enam laki-laki dan seorang perempuan anggota geng motor Rock N Roll karena telah mengeroyok hingga tewas korban Krisna Fahriza alias Bowo (17).
Warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Karya Kecamatan, Binjai Timur-Binjai/Jalan Medan-Binjai Km 10 Gang Dame Lorong Amal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dihabisi di pinggir Jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
“Seorang tersangka diminta untuk
untuk membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR dengan tawaran uang sebesar Rp 500.000. Kemudian, korban dianiaya secara bersama,” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Jumat (29/1).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / K / I / 2021 / Spkt Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2021 dengan pelapor atas nama Ade Syahputra (37), warga Jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Laporan itu disampaikan dengan sangkaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Adapun tersangka yang ditangkap, RIS alias R (16), warga Jalan Masjid Gang Rasmi No 10 Km 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
RIS berperan menjemput korban dari rumah orang tuanya ke tempat kumpulan Geng Motor RNR karena disuruh dan ditawarkan uang sebesar RP. 500.000,- oleh tersangka inisial MI alias M (DPO) dan melakukan pemukulan bagian pipi kanan korban sebanyak 3 kali dengan dan ikut menjualkan sepeda motor korban.
Kemudian, tersangka YA alias A, perempuan (14), warga Jalan Masjid Gang Duku Desa Purwodadi Kecamatan. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dia menjambak rambut dan menampar pipi kiri korban dan ikut menjualkan sepeda motor korban.
Tersangka AA alias A (25), warga Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, berperan menendang korban.
Sedangkan tersangka JR alias J (16), warga Jalan Masjid Gang Rasmi Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang/Desa Selotong Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, berperan menjualkan sepeda motor korban.
Kemudian YA alias Y (15), warga Jalan Masjid Gang Aman Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ikut menjualkan sepeda motor korban.
DR alias D (17), warga Jalan Masjid Gang Rasmi Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, berperan menjualkan sepeda motor korban.
DFHA alias D (16), warga Jalan Pasar Kecil Gang Perjuangan Desa Sei Semayang, Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berperan melihat korban dipukuli dan ikut menjualkan sepeda motor korban.
Adapun barang bukti disita dalam kasus itu terdiri 1 pasang sepaatu milik korban, 1 potong baju kemeja lengan panjang milik korban, 1 potong kayu, 1 batu, uang tunai sebesar Rp 335.000.
“Kerugian korban satu unit sepeda motor honda Beat putih nomor polisi BK-4095-RAJ atas nama Arif Ramdani,” pungkasnya.(ACO)