seputar-Medan | Polisi menangkap 2 anggota geng motor yang konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 7 Agustus 2022. Aksi mereka terekam kamera warga dan viral setelah disebarkan ke media sosial (medsos).
Kedua anggota geng motor itu bersama kelompoknya juga mencuri sepeda motor di depan Konter BD Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan kedua anggota geng motor itu adalah ZAY (18) dan RAH (21). Keduanya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
“Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan diboyong ke Polsek Binjai Utara,” ujar Hadi, Senin (8/8/2022).
Dari kedua tersangka turut disita barang bukti berupa 1 bilah klewang milik ZAY, 1 bilah celurit milik RAH, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 sepeda motor Honda Beat serta 1 sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
“Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya,” ucap Hadi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Konter BD Ponsel Jalan P Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu bersama dua 2 teman korban yang sedang bekerja.
Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti di depan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung-acungkan kelewang dan celurit.
Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir di depan konter tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subsider 363 jo 55, 56 dari KUHP Subsider UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tutur Hadi. (okezone)