seputar – Jakarta | KPK kembali menahan enam tersangka terkait kasus suap ketok palu dalam RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Keenam tersangka itu berperan sebagai penerima suap.
Keenam tersangka itu bernama Melly Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS). Mereka merupakan mantan anggota DPRD Pemprov Jambi periode 2014-2019.
“Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan enam tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Kasus suap ketok palu berawal saat adanya pengerjaan berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek miliaran rupiah di Pemprov Jambi. Anggota DPRD yang jadi tersangka di kasus ini lalu meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola yang saat ini menjabat Gubernur Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya menyiapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar. Uang tersebut lalu dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi yang kelak menjadi tersangka.
“Besaran uang yang diterima MH, LS, EM, RH, dan MS masing-masing sebesar Rp 200 juta,” jelas Asep.
“Dengan pemberian uang dimaksud selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” tambahnya.
Salah satu tersangka yang ditahan hari ini bernama Rahima. Mantan anggota DPRD Pemprov Jambi ini diketahui merupakan istri dari Gubernur Jambi Fachrori Umar yang menjabat pada 2019-2021.
Dalam kasus suap ketok palu, total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Seluruh tersangka itu saat ini telah menjalani penahanan.
“Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sejumlah Rp 31,8 miliar,” ucap Asep. (detik)