seputar – Tanjungbalai | Empat orang warga Tanjungbalai yang menjadi kurir atau penjemput 20 kg sabu dari wilayah perbatasan perairan Indonesia-Malaysia menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut hukuman mati terhadap keempat orang tersebut.
Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut dari Kejari Tanjungbalai (TBA) dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri setempat, yang ketua majelisnya langsung Ketua PN Tanjungbalai Yanti Suriani, Selasa (8/8/2023).
“Kami telah membacakan tuntutan melalui jaksa penuntut umum saudara Subhi Sholih Hasibuan yang menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati,” kata Andi Sahputra Sitepu, kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Selasa (8/8/2023).
Adapun keempat terdakwa yakni Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra. Mereka mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai.
Diketahui, salah seorang terdakwa atas nama Samsul Sirait merupakan residivis dan pernah dihukum atas kepemilikan 7 kilogram sabu serta pernah divonis penjara selama 17 tahun 4 bulan oleh PN Simalungun.
“Tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut dari keempat terdakwa. Sementara hal yang memberatkan para terdakwa terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dan tidak membuka secara terang kasus ini sehingga terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar,” kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu kasus ini diungkap ketika Polda Sumatera Utara (Sumut) yang mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar dari Malaysia di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut pada 10 Maret 2023 lalu.
“Benar, tim Ditres Narkoba telah menangkap 4 pelaku pada Jumat (10/3/2023) dengan barang bukti 20 kilogram sabu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/3/2023).
Dalam dakwaan yang dikutip di sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjungbalai, ke empat terdakwa ini dijanjikan akan mendapatkan upah penjemputan dari seseorang bernama Bro yang bertempat tinggal di Malaysia pada setiap satu kilogramnya sebesar Rp 20 juta atau dengan total upah Rp 400 juta.
“Pada saat itu Saksi Sallem Siagian dan Saksi Syamsul Sirait telah bersepakat akan membagi dua keseluruhan upah yang akan diberikan oleh Sdr. Bro apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual,” demikian bunyi dakwaan tersebut. (detik)