seputar-Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi melakukan penahanan terhadap 3 tersangka korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 sebesar Rp466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (21/7/2023), menyebutkan ketiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta), dan LPHS (Direktur PT DML).
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi kasus bermula pada tahun 2019 BBPJN Wilayah II Sumut melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran sebesar Rp15.601.242.000.
Pekerjaan pembangunan Jalan Silangit-Muara sepanjang 6,5 km dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari) di mana IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan HN sebagai Pengawas Lapangan (Site Engineer) PT Multi Phi Beta).
Bahwa telah terjadi perubahan kontrak/addendum pada pembangunan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan tersebut. Tim Penyidik telah memeroleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Yos A Tarigan. (red)