seputar-Jakarta | Baru-baru ini video artis Wulan Guritno mempromosikan salah satu situs judi slot online viral di media sosial.
Video Wulan mempromosikan situs judi online itu diketahui sudah beredar sejak 2020. Namun, video tersebut kembali beredar di jagat maya usai Wulan beberapa hari lalu sempat mengkritik larangan ekspor benih lobster (benur) di hadapan DPR.
Sebelumnya, Wulan terlihat hadir dalam audiensi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (23/8/2023) lalu.
Wulan pada forum itu menyayangkan kebijakan larangan ekspor benih bening lobster yang tidak berpihak dengan rakyat. Sedangkan kondisi saat ini, lanjutnya, kondisi rakyat khususnya para nelayan pesisir yang menangkap benih lobster sangat memprihatinkan.
“Bisa dibilang kehidupan mereka tidak layak. Sedangkan apa yang bisa membantu mereka, benar-benar deket ada di samping mereka,” kata Wulan dikutip Detikcom.
Wulan mengaku miris dengan kondisi para nelayan yang pernah dijumpainya di beberapa daerah. Salah satunya di Desa Binuangeun, Lebak, Banten.
“Saya lihat secara langsung, para nelayan ini mereka tinggal di pesisir. Mereka bisa hidup dan makan hanya dengan menjadi nelayan, tapi ada peraturan yang membuat mereka tidak bisa hidup dari sana. Itu kan miris,” kata Wulan.
Selain di DPR, Wulan juga hadir di podcast milik Akbar Faizal berjudul WULAN GURITNO DKK MENGGUGAT! NELAYAN LOBSTER MISKIN OLEH PERMEN SEJAK ERA MENTERI SUSI yang tayang di Youtube Akbar Faizal Uncensored sejak 21 Agustus 2023 lalu.
Video Wulan soal judi online itu dibagikan sejumlah akun di Twitter, termasuk akun dengan pengikut banyak seperti @PartaiSocmed.
Banyak akun-akun di menyesalkan apa yang dilakukan Wulan ini dan meminta penegak hukum bertindak.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Wulan Guritno untuk meminta klarifikasinya ihwal beredarnya video yang disebut mempromosikan situs judi online tersebut. Termasuk soal kritiknya terhadap larangan ekspor benur. Namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diturunkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah melarang melakukan ekspor benih lobster sejak era Menteri SusiPudjiastutitahun 2016.
Bahkan, KKP mengancam pemberian sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Sempat dibuka lagi di era Menteri Edhy Prabowo, ekspor benih lobster kembali dilarang oleh Menteri KKP saat ini Sakti Wahyu Trenggono. (cnnindonesia)