seputar-Jakarta | Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji memutuskan untuk menghadapi persidangan perkara dugaan kasus narkotika sendirian tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana perkara 718/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Yulisar bertanya kepada Anji apakah mau didampingi penasihat hukum.
“Saudara Erdian Aji Prihartanto mau didampingi penasihat hukum?” tanya dia, di ruang sidang utama PN Jakbar, Rabu (15/9).
Menanggapi hal ini, Anji menyatakan tidak akan didampingi oleh kuasa hukum. Ia memutuskan untuk menghadapi persidangan ini sendirian.
“Saya sendiri,” kata dia, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
“Oh tidak ya? Sendiri aja. Oke, meskipun undang-undang memberikan kepada saudara ya, tapi saudara tidak menggunakan hak tersebut,” timpal Yulisar.
Selain memutuskan tidak menggunakan pendamping hukum, Anji juga menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU mendakwa bahwa Anji telah memiliki dan menyimpan barang narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang, yakni Kementerian Kesehatan.
Selain itu, berdasarkan hasil tes terhadap sampel urine milik Anji, terdapat tanda-tanda bahwa ia mengkonsumsi Narkotika jenis THC (ganja).
JPU lantas mendakwa Anji dengan Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan tidak terdapat batas minimal.
“Apakah saudara merasa keberatan dengan dakwaan jaksa?” tanya Yulisar.
Menjawab hal ini, Anji mengaku tidak merasa keberatan. “Tidak yang mulia”.
Mendengar jawaban ini, hakim kemudian meminta agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Namun, JPU meminta agar diberi waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi.
Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali digelar pada tanggal 22 September mendatang.
“Sidang perkara ini kita tunda satu minggu ke tanggal 22 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Yulisar sebelum menutup persidangan. (cnnindonesia)