seputar – Jakarta | Hotma Sitompul berang karena mertuanya, Mulyana ikut terlibat dalam perseteruan dia dengan istrinya, Desiree. Hotma mengklaim dirinya selama ini sudah cukup diam.
“Kenapa saya mau bicara karena pihak sana, the lawyer yang katanya lawyer, yang seharusnya tahu etika itu, tidak membawa-bawa mertua saya yang saya cintai selama 22 tahun,” ujar Hotma Sitompul dalam jumpa persnya di LBH Mawar Saron, Jl Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021). Hotma mengatakan hal tersebut dengan suara yang bergetar.
Hotma menyampaikan, mertuanya sudah berumur 88 tahun. Dia mengaku heran mertuanya itu ikut dibawa-bawa dalam perseteruannya dengan Desiree.
“Nanti saya kasih 20 pembantu saya. Bagaimana saya setiap pagi setiap sore menemani mertua saya itu. Hancur hati saya dipakai sama manusia itu untuk mau naikin dia. Kasihan lah orang tua,” ucap Hotma.
Dia mengaku ingin membuktikan apakah betul mertuanya menandatangani surat kuasa kepada pihak pengacara Desiree. Hotma juga heran Desiree turut membawa-bawa mertuanya.
“Saya mau lihat nanti apakah betul ada tanda tangan, menandatangani surat kuasa, saya mau lihat. kejam orang itu. Orang tua 88 tahun diperlakukan begitu. Saya heran, kok anaknya membiarkan. Di mana kecintaan kita sama orang tua,” kata Hotma.
Dalam kesempatan ini, Hotma juga menanggapi ihwal dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukannya. Hotma lantas meminta pihak Desiree membuktikan tudingan tersebut.
“Supaya kalian tahu, ini tanah bersebelahan, saya ada kolam renang di tanah saya. Sekarang dia bilang saya membangun tembok di tanah dia. Buktikanlah,” tutur dia.
Sebelumnya, pihak Desiree akan melaporkan Hotma Sitompul di Polres Jakarta Selatan. Desiree akan melaporkan Hotma terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyerobotan tanah.
“Jadi besok itu rencananya kita mau buat laporan polisi di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya,” ujar pengacara Desiree, Randy Ozora Siregar, Selasa (6/4/2021).
Randy mengatakan laporan pertama Desiree terkait dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Desiree menggugat Hotma Sitompul dan pengacaranya bernama Muara Karta Simatupang.
“Pelaporan pertama dari Bu Desiree atas dugaan pasal 310, 311 KUHP pidana tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah, dan juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi secara elektronik yang isinya pencemaran nama baik dan fitnah, ini dugaan ya. Yang dilaporin Pak Hotma Sitompul, kedua Muara Karta Simatupang kuasa hukum dia yang selalu ngomong di media, karena dia yang mengeluarkan statement atas kuasa pak Hotma,” jelas Randy.
Selain Desiree, Randy mengatakan ibunda Desiree, Mulyana juga akan melaporkan Hotma Sitompul tentang dugaan penyerobotan lahan. Diketahui, saat jumpa pers Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya, Hotma memasang tembok pembatas untuk memisahkan antara rumahnya dengan rumah Desiree.
Menurut Randy, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah milik Ibunda Desiree. Karena itu, Mulyana melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan Pasal 167 KUHP pidana juncto Pasal 385 KUHP pidana tentang penyerobotan lahan.
Randy mengatakan pihaknya rencananya akan melaporkan dugaan itu ke Polres Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.(detik)