seputar-Jakarta | Penyanyi Sherina Munaf mengecam keras aksi oknum yang memperjualbelikan daging kucing di Medan, Sumatera Utara. Kecaman tersebut diunggahnya lewat Instagram, pada 28 Januari 2021.
“Saya baru melihat berita yang viral di Medan. Seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dijual oleh pelapak dengan harga Rp70.000 per kilogram,” ujarnya dalam unggahan itu.
Musisi 30 tahun itu menambahkan, aksi tersebut melanggar KUHP Pasal 302 terkait penganiayaan satwa, Pasal 406 tentang pembunuhan hewan berpemilik, Buku Peternakan dan Pertanian No. 41 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri mengenai Rumah Potong Hewan.
Sherina menegaskan bahwa kasus yang menimpa hewan malang tersebut tak seharusnya terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi moralitas. Ia pun mendukung kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
“Kasus ini sedang didampingi oleh Natha Satwa Nusantara untuk pelaporannya dan saya Sherina mendukung penuh aparat menghukum pelaku penyiksaan hewan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kisah Sonia Rizki yang kehilangan kucing peliharaannya, Tayo menjadi viral di media sosial. Setelah pencarian 3 hari, dia menerima informasi bahwa kucingnya dimasukkan dalam karung goni di Jalan Tangguk Bongkar 7 Medan, Sumatera Utara.
Pencarian itu membawa Sonia ke sebuah rumah jagal. Di sana, dia menemukan potongan tubuh kucingnya di dalam plastik. Daging kucing peliharaannya itu dijual Rp70 ribu per kilogram. (okezone)