seputar-Jakarta | Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Medina Zein terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Medina telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha pada September 2021 silam.
“Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Usai dilakukan upaya paksa, kata Zulpan, Medina langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap 2 pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel,” ucap Zulpan.
Sebelumnya, selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan terdaftar nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, kepolisian sempat melakukan upaya mediasi terhadap keduanya. Namun, mediasi gagal dilakukan.
Akhirnya, setelah serangkaian proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menetapkan Medina sebagai tersangka.
Di sisi lain, Medina juga melaporkan balik Icha terkait dugaan pencemaran bama baik. Laporan ini buntut tudingan Icha terhadap Medina melakukan penyogokan karena mendapat penghargaan dengan masuk dalam daftar 50 orang terbaik di Indonesia tahun 2021.
Pengacara Medina, Djamalluddin Koedoeboen menjelaskan bahwa tudingan terhadap kliennya disampaikan oleh Icha lewat sebuah unggahan di media sosial.
Laporan Medina terhadap Icha ini terdaftar dengan nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2022. (cnnindonesia)