seputar-Jakarta | Selebgram Rachel Vennya tampak meninggalkan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam bernomor polisi ‘B xxx RFS’ usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10/2021).
Sedangkan saat tiba di Polda Metro Jaya, Rachel terlihat menggunakan mobil Toyota Vellfire berpelat nomor berbeda.
Diketahui, pelat RFS ini merupakan pelat nomor khusus dan tidak bisa digunakan sembarangan orang. Biasanya, pelat nomor dengan kode RFS dipakai untuk kendaraan pejabat sipil.
Penggunaan pelat nomor ini telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pada Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan STNK atau TNKB khusus bagi kendaraan bermotor dinas Pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dapat diberikan kepada pejabat dengan strata eselon I, eselon II, dan eselon III.
Selain RFS, kode akhiran RF khusus lainnya yaitu RFD yang menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat.
Kemudian, kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.
Sebagai informasi, Rachel Vennya diperiksa selama sembilan jam dan dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas aksi kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Rachel diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB. Lalu, ia keluar dari Gedung Ditreskrumum Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain Rachel, kekasihnya yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia yang merupakan manajer Rachel juga turut diperiksa.
Usai diperiksa, Rachel kembali menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukannya.
“Rekan-rekan semua, saya, Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atau kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat,” kata Rachel.
Lebih lanjut, Rachel juga menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang harus ia hadapi.
“Dan kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih mohon doanya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rachel, Indra Raharja menyampaikan bahwa kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
Kendati demikian, ia tak membeberkan lebih lanjut ihwal pertanyaan apa saja yang disampaikan kepada Rachel.
“Hal-hal sifatnya kronologis. Kita sampaikan hal-hal yang diketahui, alami, saksikan oleh klien kami disampaikan ke penyidik,” ucap Indra.
Lebih lanjut, Indra kembali menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk mengikuti proses yang berlaku.
“Dan sebagaimana Rachel sampaikan, klien kami berkomitmen menyelesaikan ini secara cepat juga, dan kami juga bersyukur alhamdulilah karena dari pihak kepolisian sangat profesional dalam melakukan penyelidikan ini,” tuturnya. (cnnindonesia)