Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, Agustus 9, 2022
Seputar Sumut
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut
No Result
View All Result
Home Hiburan

Prostitusi Artis TA Diputus Pengadilan, 4 Terdakwa Divonis 6-10 Bulan Bui

Rabu, 21 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

seputar-Bandung | Masih ingat dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA? Kasus itu sudah diputus di Pengadilan. Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang tertuang di website Mahkamah Agung (MA). Seperti dilihat detikcom pada Rabu (21/7/2021), vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Wasdi Permana pada pertengahan bulan April lalu.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Empat orang sebagai terdakwa yaitu AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

BacaJuga

Dilaporkan Hotman Paris, Razman Nasution Diperiksa Bareskrim

Denise Penuhi Panggilan Polda Sumut soal Laporan Razman Arif

Rusun Mangkrak Era SBY Jadi Lokasi Syuting Film Horor Pengabdi Setan 2

Manajer Ditangkap karena Narkoba, BCL Buka Suara

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar hakim dalam putusannya.

Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Sekedar diketahui, Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR.

RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia. (detik)

Tags: Artis TAProstitusi ArtisProtistusi OnlinePutusan PengadilanTindak Pidana
Berita Sebelumnya

Pangdam I/BB Beserta PJU Kurban 9 Sapi dan 6 Kambing

Berita Selanjutnya

Bakopam Sumut dan Indako Trading Coy Salurkan Bantuan Tahap V

Berita Selanjutnya
Foto: Bakopam Sumut bersama PT Indako Trading Coy melaksanakan kegiatan sosial tahap V yang disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19. (Istimewa)

Bakopam Sumut dan Indako Trading Coy Salurkan Bantuan Tahap V

Rektor UI Ari Kuncoro (Foto: dok detikcom)

Ramai Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Hartanya Rp52 M

Tahun Baru Islam Tahun Baru Islam Tahun Baru Islam
Iklan Imbauan Bendera Merah Putih Iklan Imbauan Bendera Merah Putih Iklan Imbauan Bendera Merah Putih

BERITA TERBARU

Tanggul Pantai Jakarta.

Jakarta Diprediksi Tenggelam 2050

Selasa, 9 Agustus 2022
Trofi Piala Dunia 2022.

Fantastis, Ini Daftar Lengkap Hadiah Juara Piala Dunia 2022

Selasa, 9 Agustus 2022
Google 'Error 500'.

Google Dilaporkan Sempat Error, Begini Respons Netizen

Selasa, 9 Agustus 2022
Dankormar memimpin upacara sertijab Dandenjaka dari Kolonel Marinir Kresno Pratowo kepada Kolonel Marinir Samsons Sitohang.

Kolonel Samsons Sitohang Resmi Jabat Komandan Pasukan Elite Denjaka

Selasa, 9 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial