seputar – Jakarta | Polda Metro Jaya menangkap satu orang notaris tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir. Penangkapan itu lantaran tersangka 2 kali mangkir panggillan pemeriksaan kepolisian.
“Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dia kini langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Untuk satu tersangka lainnya bernama Edwin Ridwan, polisi masih melakukan pengejaran. Pasalnya, tersangka Edwin tidak ditemukan saat polisi melakukan pencarian di kediamannya. “Untuk notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” ujar Petrus.
Kedua tersangka notaris itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11). Namun, hingga sore hari keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggillan tersebut.
Pada panggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (17/11), kedua tersangka itu pun tidak bersikap kooperatif. Atas dasar itu, polisi melakukan tindakan penangkapan kepada dua tersangka tersebut.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.
Tersangka klaster pelaku terdiri dari mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.
Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian pun kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Transaksi penjualan sertifikat tanah milik keluarga Nirina oleh tersangka Riri tengah ditelisik.
“Itu yang sedang kita dalami, ini masih dalam pengembangan kita ya masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Jumat lalu.
Menurut Petrus, proses transaksi penjualan itu memang terjadi. Namun, pihaknya kini tengah menyelidiki apakah penjualan itu berjalan normal atau hanya sekadar modus pelaku dalam mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.
“Pengalihan itu memang ada. Nah itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Polisi kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap runutan transaksi penjualan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir yang dilakukan Riri. Sejauh ini penyidik belum menyimpulkan pembeli yang membeli tiga sertifikat tanah Nirina Zubir adalah satu-satu transaksi penjualan yang dilakukan oleh tersangka Riri Khasmita.
“Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat. Kita akan laporkan data kita dengan BPN,” katanya.
“Ada data peralihan itu namanya di data kita ada. Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan,” tambah Petrus.(detik)