seputar-Jakarta | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021), Yusri membeberkan penangkapan terhadap aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie (RA) tersebut. Yusri mengatakan, Nia Ramadhani diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Kronologi sekitar pukul 9 pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” ujar Yusri Yunus.
Kemudian, lanjut Yusri Yunus, setelah dilakukan pendalaman, diamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).
Bersama ZN, kata Yusri, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
“Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudari RA dan ditemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong atau alat isap sabu di Saudari RA,” ujar Yusri.
Oleh karenanya, Yusri menyebutkan, Nia Ramadhani dan ZN diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat
Pengakuan mengejutkan lantas keluar dari Nia Ramadhani. Ia menyebutkan bahwa sang suami, Ardi Bakrie, juga menggunakan sabu tersebut.
“Saat di TKP Saudara AAB tidak ada, sehingga Saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Barulah RA hubungi suaminya. Setelah Isya, jam 20.00 WIB, Saudara AAB datang untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, ketiganya positif metamfetamin setelah dilakukan tes urine. Oleh karenanya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir masih dalam pemeriksaan intensif.
Alasan Mengonsumsi Sabu
Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Nia dan Ardie Bakrie menggunakan narkoba.
“(Alasan pakai) katanya karena pandemi dan tekanan kerja. Tapi itu sangat biasa ya,” ujar Yusri.
Yusri menambahkan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir. “Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan,” ujar Yusri.
Saat penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu. Ketiga tersangka telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin alias sabu. Untuk lebih memastikan, Nia, Ardi, dan sopirnya juga menjalani tes darah dan rambut.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kompas)