seputar-Jakarta | Artis sekaligus musikus Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini Ardhito (26) ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Zulpan menjelaskan, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Alasan pakai ganja.
Polisi menyebut, alasan tersangka menggunakan ganja agar bisa tenang saat kerja.
“Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja,” Zulpan.
Menurut Zulpan, AP hanya mengonsumsi barang terlarang tersebut sendiri. AP mendapatkan barang tersebut melalui seseorang yang kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
“Sedang dalam pengejaran,” ungkapnya. (okezone)