seputar-Jakarta | Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis dengan empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta barat dalam vonisnya menyatakan Anji dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10).
Putusan ini telah dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum Anji dengan lima bulan rehabilitasi.
Anji ditangkap aparat kepolisian pada 11 Juni lalu di studionya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Saat penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung.
Barang bukti yang disita kepolisian yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul Hikayat Pohon Ganja. Anji lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni.
Dalam perkara ini, mantan vokalis grup band ‘Drive’ itu didakwa jaksa melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang yakni Kementerian Kesehatan.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika karena telah mengonsumsi benda terlarang tersebut. (cnnindonesia)