seputar – Denpasar | I Gede Ari Astina alias Jerinx ‘SID’ bisa sedikit bernapas lega. Itu karena Jerinx menang di tingkat banding melawan jaksa penuntut umum yang mengadili perkara ‘IDI Kacung WHO’.
Pada pengadilan tingkat pertama, Jerinx diputus bersalah melakukan ujaran kebencian karena menyebut ‘IDI Kacung WHO’. Jerinx dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx pun mengajukan banding. Dan sebetulnya jaksa penuntut umum yang mengadili kasus Jerinx juga mengajukan banding. Hasilnya, Jerinx yang menang.
Pengadilan Tinggi (PT) Bali memutuskan untuk mengabulkan banding Jerinx. PT Bali mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara.
“Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan,” ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Salinan putusan banding PT Bali pun sudah diterima oleh PN Denpasar. PN Denpasar juga sudah mendistribusikan salinan putusan banding drummer SID itu ke jaksa penuntut umum.
“Putusan telah kita terima tanggal 14 (Januari) kemarin dan sudah diberikan kepada jaksa maupun penegak hukum, kemungkinan penasihat hukum mau salinan putusannya,” ungkap Sobandi.
Namun demikian, Sobandi tidak menjelaskan apa pertimbangan PT Bali mengurangi hukuman Jerinx. Dia meminta agar perihal pertimbangan putusan ditanyakan langsung ke PT Bali.
“Kalau pertimbangan kurangan mungkin bisa ditanya di pengadilan tinggi ya,” ujarnya.
Pertimbangan PT Bali mengurangi hukuman Jerinx tertera dalam salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA). Salah satu pertimbangan majelis hakim, yakni pemidanaan bukan untuk balas dendam.
“Karena pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana/hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif agar, dengan tindakan penjatuhan hukuman, nantinya pada diri terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman, dapat mengambil hikmah untuk bisa membuat diri Terdakwa menjadi orang yang lebih baik,” kata ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/1/2021).
Tak hanya soal balas dendam. Majelis hakim PT Bali juga menyatakan bahwa hukuman pidana harus memenuhi rasa keadilan.
“Di samping itu juga, kiranya diupayakan dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa haruslah pula memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” begitu pertimbangan PT Bali.
Dalam putusan juga diterangkan, tujuan dan prinsip-prinsip dari pemidanaan yang dianut berdasarkan KUHP. Tujuan pemidanaan juga untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insaf dan kembali pada jalan yang benar, sesuai dengan falsafah Pancasila.
“Dan juga untuk membuat rasa takut pada warga lain agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa, untuk itu majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan nanti sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar majelis yang beranggotakan Subyantoro dan Pudjiastuti Handayani.
Karena sejumlah pertimbangan itulah, hukuman Jerinx diringankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata majelis.(detik)