seputar-Jakarta | Polisi berhasil menangkap Siskaeee wanita cantik yang viral karena memamerkan payudaranya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), beberapa waktu lalu.
Dia ditangkap saat berada di Stasiun Bandung oleh Polda Jabar yang dibantu dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polres Kulon Progo.
Wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya di bawa ke Mapolrestabes Bandung diminta keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, dikutip Minggu (5/12/2021).
Erdi memastikan, pelaku ditangkap seorang diri. “Setelah diperiksa, kita langsung bawa ke Polda Yogyakarta. Dia ditangkap sendiri,” tutupnya.
Sekadar diketahui, video pornografi atau asusila berdurasi 1 menit 23 detik viral di media sosial Twitter. Dalam video ini, seorang perempuan muda mempertontonkan payudaranya dan memainkan kemaluannya dengan background bangunan yang diduga kuat Bandara Internasional Yogyakarta di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Video pornografi ini diunggah dalam Twitter @koleksirare96 pada 23 November lalu pada pukul 16.57 WIB.
Erdi mengungkapkan bahwa wanita tersebut ditangkap di Stasiun Kereta Api Bandung di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Erdi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima catatan daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan oleh Polda DIY.
Berawal dari catatan itu, tim gabungan kemudian bergerak memburu wanita tersebut. Tim gabungan berasal dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, termasuk anggota dari Polres Kulon Progo.
“Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari kereta api di (Stasiun) Bandung,” kata Erdi.
Dia menambahkan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal. “Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo,” ujarnya.
Disinggung soal tujuan wanita itu pergi ke Kota Bandung, Erdi mengatakan bahwa hal itu masih didalami polisi. Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri.
“Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri,” kata Erdi.
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (okezone)