seputar – Jakarta | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat utang keluarga Bakrie ke negara sebesar Rp 2 triliun lebih, tepatnya Rp 2.233.941.033.474 hingga 31 Desember 2020. Utang itu terkait dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan nilai utang itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai tersebut sudah termasuk bunga, denda dan pokok yang harus dibayar dari pinjaman awal Rp 773,8 miliar.
“Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung,” kata Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (28/1/2022).
Utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal dari pinjaman Rp 773,38 miliar. Uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu. Nyatanya Lapindo baru mencicil satu kali pada 2018 sebesar Rp 5 miliar.
Berikut rincian utang Lapindo hingga bengkak jadi Rp 2 triliun berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Di bawah ini tidak termasuk denda:
1. Utang Awal Rp 773.382.049.559
2. Dibayar pada 20 Desember 2018 Rp 5.000.000.000
3. Bunga utang Rp 201.079.332.886
4. Bengkak jadi Rp 2.233.941.033.474 per 31 Desember 2020
(detik)