seputar – Jakarta | Bank Indonesia (BI) memberi waktu kepada masyarakat untuk menukar Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah ditarik dari peredaran. Penarikan ini resmi karena BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Salah satu URK ini adalah dengan pecahan Rp750.000.
Uang logam yang terbuat dari emas ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Tercatat, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Uang ini terbuat dari emas.
Uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, uang tersebut tidak sah lagi sebagai alat pembayaran.
Berikut fakta-faktanya:
1. Uang Logam Pecahan Rp750.000
Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Uang ini terbuat dari emas.
2. Sudah Tidak Berlaku Lagi
Uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021. Dengan demikian, uang tersebut tidak sah lagi sebagai alat pembayaran
3. Cara Menukar
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
4. Nilai Nominal Sama jika Ditukar
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.(okefinance)