seputar-Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Langkah tegas diambil guna menindak pinjaman online illegal/rentenir online (pinjol) yang berpotensi melanggar hukum.
“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal,” kata OJK KR5 Sumbagut dalam rilis tertulisnya, Selasa (19/10/2021).
OJK kembali mengimbau masyarakat mewaspadai pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
“OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157,” imbau OJK.
OJK menyatakan akan senantiasa menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Sampai dengan kini OJK KR5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjaman online ilegal di wilayah ini.
“Namun apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tandas OJK.
Terkait 7 laporan soal kasus pinjaman pinjol yang diterima Polda Sumatera Utara, OJK menjelaskan hingga kini masih didalami karena memang harus tepat pendefinisian pelanggarannya. (Siong/REL)