seputar-Jakarta | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan biaya tambahan bagi importir produk garmen. Aturan ini berlaku mulai 12 November 2021 hingga 3 tahun ke depan.
Pengenaan biaya tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) atau safeguard terhadap produk impor pakaian dan aksesorisnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan, tujuan utama pengenaan BMTP ini untuk mengurangi impor pakaian dan aksesorisnya yang mengancam industri dalam negeri. Di mana saat ini impor untuk pakaian dan aksesorisnya melonjak tajam.
“BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor,” tulis DJBC yang dikutip Senin (15/11/2021).
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 21 Oktober 2021 lalu ini, disebutkan ada 134 pos tarif dalam kelompok pakaian dan aksesorisnya yang akan dikenakan bea masuk tambahan. Pengenaan tambahan bea masuk ini dikenakan tarif yang berbeda tergantung jenisnya dan akan berkurang secara bertahap sampai tahun ke tiga.
Salah satunya, untuk produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp17.870 per helai pada tahun ketiga.
Tambahan tarif bea masuk ini dikenakan untuk semua pakaian dan aksesorinya yang diimpor dari negara-negara di dunia. Namun, ada beberapa negara yang dikecualikan dari aturan ini.
Setidaknya produk pakaian dari 122 negara yang tidak dikenakan BMTP saat masuk ke Indonesia. Diantaranya produk dari India, Vietnam, dan Bangladesh.
Selain untuk menekan impor dan menyelamatkan industri dalam negeri, pemerintah juga berharap pemberlakuan BMTP ini bisa memberikan dampak positif lainnya.
Pertama, untuk memulihkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan meningkatkan nilai tambah domestik.
Kedua, memberikan proteksi terhadap industri TPT dalam negeri terutama produk pakaian dan aksesorisnya.
Ketiga, mendorong kinerja industri sehingga berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja.
Keempat, memperbaiki neraca perdagangan dengan penurunan impor produk pakaian dan aksesorisnya.
Kelima, mendorong permintaan dalam negeri. (cnbcindonesia)