seputar – Jakarta | Pencairan BLT subsidi gaji pada tahun 2020 belum 100% terealisasi untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah berusaha mencairkan sisa BLT subsidi gaji tahun anggaran 2020.
Berikut syarat untuk menerima BLT subsidi gaji, dilansir dari Instagram @Kemnaker, Rabu (10/3/2021).
1. Harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
3. Penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
6. Memiliki rekening bank aktif. (okezone)